Desa Adat & Banjar Adat
Mengatur tata kehidupan adat, pelaksanaan Panca Yadnya, dan awig-awig krama di 89 banjar adat yang berdampingan dengan 11 desa/kelurahan dinas dan 69 banjar dinas.
- 19 Desa Adat
- 89 Banjar Adat
- 19 Satgas Pecalang
- 19 Yowana
Di Bali, pemerintahan dinas dan pemerintahan adat berjalan berdampingan. SIBUDI SMART mencatat secara terpisah kelembagaan dinas, desa adat, banjar adat, subak, hingga sekaa tradisional.
“Banjar dinas mengurus administrasi kependudukan dan pelayanan publik, sedangkan desa adat, banjar adat, dan subak menjaga parahyangan, pawongan, serta palemahan krama bersama.”
Mengatur tata kehidupan adat, pelaksanaan Panca Yadnya, dan awig-awig krama di 89 banjar adat yang berdampingan dengan 11 desa/kelurahan dinas dan 69 banjar dinas.
Lembaga agraris religius khas Bali yang mengatur pembagian air persawahan (Subak Basah) dan perkebunan lahan kering (Subak Abian) berlandaskan falsafah Tri Hita Karana di bawah koordinasi Desa Adat.
Wadah kebersamaan krama dan generasi muda di banjar adat yang menghimpun 1.116 anggota aktif dalam Sekaa Gong, Sekaa Jegog, Sekaa Santi, dan Sekaa Teruna Teruni.
Melestarikan kesenian khas Jembrana melalui 16 sanggar seni (587 seniman), 11 Pokdarwis, 50 rumah ibadah, serta 66 sulinggih, pemangku, dan tokoh agama.
Satu kotak di bawah ini mewakili satu kesatuan wilayah di Kecamatan Mendoyo.
Mengurus kependudukan, pelayanan publik, dan pembangunan.
Dipimpin kepala desa atau lurah, dan kelian dinas di tiap banjar.
Mengurus upacara, tradisi, dan kehidupan krama bersama.
Dipimpin bendesa, kelian adat, dan pekaseh yang dipilih krama menurut awig-awig.